Judul: Ketika Kehadiran Keadilan Bertaut dengan Kata
Ciptaan seorang penyair memang luar biasa,
Menyulam kata-kata, menghidupkan harkat dalam setiap hurufnya.
Namun, bagaimana bila puisi sang penyair itu berbicara tentang hukum?
Bukankah kedua dunia itu terpisah jauh dan berbeda orientasinya?
Ternyata, puisi tentang hukum juga mampu hadir dengan magis,
Menggambarkan sebuah sistem, menyuarakan perasaan dalam jagat keadilan ini.
Lebih dari sekadar beku dalam ayat paragraf yang kaku,
Puisi membebaskan kata-kata, mengekspresikan kehidupan hukum yang luar biasa.
Dalam sebuah bait puisi, hukum tak lagi sekadar undang-undang tanpa jiwa,
Ia menjadi narasi membuka mata, menghidupkan suara dalam kegelapan penderitaan.
Kemanusiaan dan keadilan melalui jengkal kata berpadu,
Memberi harapan, menyalakan api semangat, mencari panggilan terdalam sang hakim.
Sebuah puisi tentang hukum bisa menjadi cermin,
Bagaimana mereka yang terlewat oleh ruang keadilan,
Mereka yang tak bernama, bertebaran dalam jaring-jaring sistem yangnya.
Sepotong puisi bisa menjadi bantahan,
Terhadap ketidakadilan, merobek tirani para pemegang hukum yang luput dari nurani.
Wahai para penyair, cela mereka dengan resapi kata-katamu,
Gerakkan jiwa masyarakat yang terjajah, bekali mereka dengan semangat perlawanan.
Tak ada lagi kehakiman yang memandang orang dengan mata kehadiran,
Sekat-sekat hancur, prasangka dirombak oleh irama puisi,
Hukum tak lagi menjadi lembaran kering, kaku dalam lembaran peraturan,
Namun, ia menjadi lentera yang menerangi dan menghangatkan jiwa yang tengah terhimpit.
Puisi tentang hukum adalah seruan agar suara-suara tersisih tak lagi terdiam,
Berpadulah kata-kata dalam bait-bait yang indah,
Untuk mengubur ketakadilan dan memanggil keadilan,
Hingga kedamaian menjadi nyanyian di negeri yang penuh dengan cabaran.
Sang penyair, hadirkanlah puisi tentang hukum dengan keindahanmu,
Lukiskanlah cerita dan perjuangan yang ditebar dengan sepenuh hati.
Bersujudlah di halaman hukum, arahkan kita semua pada pemahaman yang dalam,
Agar penyair, hukum, dan keadilan tak lagi terpisahkan oleh kesenjangan keabadian.
Cukuplah, puisi tentang hukum memberi ruang kepada kaum terpinggirkan,
Melalui kalimatmu, mereka menjadi bintang penuntun bagi kita semua.
Majulah, sang penyair dalam kerumitan hukum yang berbunga-bunga,
Karena hukum tak akan lagi berarti tanpa kebahagiaan dan keadilan yang nyata.